Layanan Streaming Musik Jadi Saluran Favorit Mendengarkan Musik secara Legal

Pemutar Musik | Featured
Menurut survei perilaku konsumen online Indonesia yang dibuat oleh platform cashback asal Singapura, ShopBack, layanan streaming musik menjadi saluran pilihan kedua teratas untuk mendengarkan musik secara legal.
Sebanyak 43,8 persen responden mengaku YouTube menjadi saluran favorit utama mereka untuk mendengarkan musik. Kemudian disusul oleh layanan musik streaming online (seperti Apple Music, Joox, Spotify, dan lainnya) sebanyak 27,3 persen, radio (22,8 persen), dan pemutar CD (15,3 persen).
Meski demikian, jumlah pengunduh musik legal ini masih terhitung sangat minim ketimbang total pembelanja online di Indonesia. Tercatat, hanya 16,3 persen konsumen yang menyatakan pernah membeli musik secara online. Sementara 83,70 persen sisanya menyatakan belum pernah membeli musik digital.
Padahal, berdasarkan data Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), pembajakan telah merugikan industri musik Indonesia hingga Rp4 triliun sejak 2007. Musik bajakan bahkan menguasai 95,7 persen pasar musik Indonesia saat itu.
Hasil survei ShopBack juga sejalan dengan hal ini. Menurut survei tersebut, lebih dari setengah pengguna musik digital mengaku pernah mengunduh musik ilegal (54,10 persen). Sementara 45,9 persen sisanya menyatakan tidak pernah mengunduh musik ilegal.

Mengapa pilih bajakan?

pembajakan|ilustrasi
Produk bajakan masih menjadi primadona lantaran harga produk asli masih dinilai terlalu mahal—sebanyak 44,4 persen responden mengakui hal ini. Alasan berikutnya adalah tidak adanya kartu kredit (27,8 persen), proses pembelian yang cukup rumit (25,2 persen), serta ketidaktahuan responden di mana harus membeli musik legal secara online (21,9 persen) yang akhirnya mendorong mereka membeli produk bajakan. Ini menjadi kesempatan penyedia layanan musik untuk lebih menggenjot promosi mereka.
Meski demikian, responden menyatakan akan mempertimbangkan membeli musik secara legal jika kesulitan mereka tersebut terjawab. Harga yang terjangkau adalah faktor yang paling memengaruhi responden untuk belanja musik online secara legal (49,5 persen).
Responden juga akan membeli musik secara legal bila layanan memiliki kelengkapan koleksi lagu dan album (41,4 persen), kemudahan cara pembayaran (35,4 persen), serta variasi pilihan pembayaran (31,5 persen).
Terkait harga musik online yang masih dianggap mahal, sebenarnya anggapan ini tak sepenuhnya benar. Pasalnya, ada banyak penyedia layanan streaming musik yang menyediakan layanan dengan biaya bulanan yang terjangkau. Layanan VIP Joox, misalnya, dibanderol dengan harga Rp49.000 per bulan.
Sang kompetitor, Spotify, pun tak mau ketinggalan. Spotify memberikan harga berlanggangan  layanan premium sebesar Rp14.990 per tiga bulan; pada bulan berikutnya, harga kembali normal menjadi Rp49.990 per bulan.
Dengan kata lain, ini menjadi tugas penyedia layanan streaming musik saat ini untuk mengubah persepsi masyarakat terkait harga berlangganan layanan premium yang masih dianggap mahal.

Tidak ada komentar:
Write komentar
Recommended Posts × +